Sabtu, Juli 4, 2026

Kabur ke Hutan, Preman Kampung Pemalak Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Peluru Bersarang di Kaki

WIB

Aliansi.co, Purwakarta- Polisi mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Pelaku sempat melarikan diri ke kawasan hutan sebelum akhirnya berhasil ditangkap setelah dua hari buron.

Pelaku diketahui bernama Yogi Iskandar (38), yang merupakan preman kampung setempat.

Ia ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta pada Senin (6/4).

Dalam proses penangkapan, peluru terpaksa ditembakkan dan bersarang di kaki pelaku karena melakukan perlawanan.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, peristiwa bermula pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Geger Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Tawarkan Potongan Daging untuk Dibeli Tetangga

Saat itu korban bernama Dadang tengah menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah dengan hiburan organ tunggal.

“Pelaku yang merupakan tamu tidak diundang datang dalam kondisi terpengaruh minuman keras, kemudian meminta uang Rp500 ribu kepada pemangku hajat untuk membeli minuman keras,” ujar Dewa Putu kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Permintaan tersebut sempat dipenuhi pihak keluarga korban dengan memberikan uang Rp100 ribu.

Namun, pelaku menolak karena merasa jumlahnya tidak cukup dan kemudian memicu keributan di lokasi acara.

Korban yang mengetahui kejadian itu kemudian keluar rumah untuk menegur pelaku.

Namun teguran tersebut justru membuat pelaku tersinggung dan berujung pada aksi kekerasan.

Baca Juga :  Mudik Naik Motor, Suami Tak Sadar Istri Tertinggal di Brebes, Akhirnya Putar Balik dari Pekalongan

“Salah satu pelaku menghampiri korban dan memukul menggunakan potongan bambu serta tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Kapolres.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan.

Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB akibat luka yang diderita.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan hutan di wilayah Campaka.

Polisi yang melakukan pengejaran intensif akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4).

Baca Juga :  WhatsApp Butet Bernyawa Lagi, Akui Perjuangan Cyber Polda DIY

Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk aksi premanisme dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Purwakarta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...