Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April 2023 lalu di kediamannya sekira pukul 22:30 WIB.
Kejadian diduga dipicu karena sang istri menolak jika diajak bercinta oleh suaminya.
Lantaran permintaannya terus ditolak, MN dan istrinya sempat bertengkar mulut.
Kemudian MN memaksanya untuk melayani nafsu birahinya.
Saat posisi MN berada di atas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya, lalu menariknya hingga robek.
“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban,” katanya.
“Setelah itu dikoyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,” sambungnya.
MN pun dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.