Selain itu, Julius juga menyoroti pihak rumah sakit yang tidak merujuk pasien saat kondisi kesehatannya makin menurun dengan alasan transportasi yang sulit dan kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain.
Atas sejumlah fakta itu, Ikadin Jaksel beranggapan bahwa pihak rumah sakit telah lalai dalam menangani pasien, khususnya ketidakterbukaan informasi mengenai PICU dan NICU yang dianggap melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a dan b dan 32 huruf d Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Apalagi, kata dia, berdasarkan informasi, pihak rumah sakit sempat tidak menyerahkan catatan medis saat keluarga pasien anak tersebut memintanya pada 26 September 2023.
“Ini tentu melanggar pasal 32 huruf b Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa ‘Setiap pasien mempunyai hak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien’,” terang Julius
Sementara itu, Ketua Ikadin Jaksel Bontor Tobing SE, SH, MH mengapresiasi langkah Pusbakum yang memberikan respon cepat terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Bontor menambahkan, laporan yang dilayangkan Posbakum sebagai bentuk tanggung jawab mereka untuk membantu mengadvokasi kebijakan-kebijakan guna kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, dari aspek pendidikan, gugatan ini tidak hanya untuk mencari keadilan, melainkan juga memberikan pengetahuan dan pendidikan kepada masyarakat luas mengenai aspek keterbukaan dan pelayanan kesehatan yang baik
“Bahwa perbuatan yang dilakukan tergugat secara sadar maupun lalai tidak hanya merugikan satu orang saja, tetapi dapat merugikan orang lain di kemudian hari baik secara materiil maupun immateriil. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada pasien lain,” tandas Bontor.