Sabtu, September 26, 2026

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Sudding meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Tangerang harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan publik,” kata Sudding dalam keterangan persnya, Jumat (25/9/2026).

Insiden pembubaran kegiatan ibadah tersebut sebelumnya viral di media sosial dan berujung pada pelaporan ke Polresta Tangerang.

Laporan dibuat oleh Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama.

Suding menghormati langkah Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama yang melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga :  Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Satgas Bentukan Mahfud MD Tak Dipercaya Komisi III DPR

“Indonesia adalah Negara hukum, maka setiap pelaporan yang disampaikan ke pihak kepolisian perlu ditangani sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Sudding menegaskan, persoalan administratif terkait tempat ibadah tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun intimidasi terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.

Karena itu, ia mendorong kepolisian memeriksa kronologi peristiwa secara utuh, termasuk tindakan masing-masing pihak, keberadaan benda yang diduga senjata tajam, bentuk ancaman yang dilaporkan, serta dampaknya terhadap keamanan jemaat dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara seimbang tanpa mendahului kesimpulan hukum.

“Setiap tindak lanjut harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak semua pihak,” tegasnya.

Sudding mengatakan kesepakatan damai dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara, namun aspek hukum tetap harus diproses berdasarkan sifat peristiwa dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Buntut Biaya Renovasi Toilet Rp 4,8 Miliar, Komisi III Minta DPD RI Rasional Susun Anggaran

“Kesepakatan damai dapat menjadi bagian dari pertimbangan, sementara penanganan aspek hukum dilaksanakan sesuai sifat peristiwa dan ketentuan perundang-undangan,” imbuh Sudding.

Selain penanganan kasus, Sudding mendorong kepolisian dan pemerintah daerah menyusun prosedur pengamanan ketika terjadi perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.

“Ketika terdapat keluhan, aparat perlu segera menjaga situasi, memisahkan pihak yang berkonflik apabila diperlukan, mengarahkan persoalan ke forum resmi, dan mencegah tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” sebutnya.

Ia juga meminta mekanisme pengaduan disosialisasikan kepada masyarakat.

Warga, kata Sudding, perlu mengetahui lembaga yang dapat menerima keluhan, tahapan penyelesaian, batas waktu penanganan, serta bentuk perlindungan apabila situasi berkembang menjadi ancaman.

Baca Juga :  Profil dan Karier 4 Calon Wakapolri yang Menguat di Komisi III DPR

“Kepastian keamanan berarti semua pihak mengetahui bahwa perbedaan akan ditangani melalui mekanisme yang adil. Tidak ada warga yang perlu mengambil tindakan sendiri untuk memperoleh penyelesaian,” ujar Sudding.

Sudding juga mengingatkan agar pengamanan di lingkungan sekitar dilakukan secara proporsional hingga kondisi benar-benar stabil.

“Kehadiran aparat diarahkan untuk memberi rasa aman dan menjaga ruang komunikasi, bukan membatasi kegiatan masyarakat yang berlangsung sesuai ketentuan,” katanya.

Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara adil, transparan, dan berorientasi pada pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Hasil akhirnya harus menjamin keamanan seluruh warga, menjaga kesepakatan damai, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum,” tutup Sudding.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...