Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) bakal menutup kampus yang menggelar perkuliahan secara ilegal.
Penutupan kampus, diungkapkan Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi, sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023.
“Pasca terbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (8/3/2024).
Meski demikian, kata dia, Kemenag masih memberikan waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul.
Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam pendidikan dan penelitian.
“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.
“Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional,” pesannya.
Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional.
“Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.