Sabtu, Juli 4, 2026

KKP Ungkap Ada Orang di Balik Pagar Misterius Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus ada upaya orang mendapatkan hak di balik pagar laut misterius di pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Povinsi Banten.

KKP menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sepanjang 30 kilometer tersebut merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar,” ungkap Sekretaris Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Bonus Hari Raya Pengemudi Online Harus Berbentuk Uang Tunai

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010,” katanya.

Baca Juga :  Polri Siapkan 2.794 Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 

“Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” sambung Kusdiantoro.

Di lain sisi, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini.

Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.

Baca Juga :  Tidak Banyak yang Tahu, Habib Jindan Ungkap Kepribadian Prabowo Subianto

“Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengklaim telah melaporkan pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang.

Pemagaran tersebut, kata dia, telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

“DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...