Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus ada upaya orang mendapatkan hak di balik pagar laut misterius di pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Povinsi Banten.
KKP menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sepanjang 30 kilometer tersebut merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar,” ungkap Sekretaris Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010,” katanya.
“Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” sambung Kusdiantoro.
Di lain sisi, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini.
Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.
“Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengklaim telah melaporkan pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang.
Pemagaran tersebut, kata dia, telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.
“DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi,” katanya.
