Sabtu, Oktober 3, 2026

KKP Ungkap Ada Orang di Balik Pagar Misterius Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus ada upaya orang mendapatkan hak di balik pagar laut misterius di pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Povinsi Banten.

KKP menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sepanjang 30 kilometer tersebut merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar,” ungkap Sekretaris Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Berakhir Damai, Begini Nasib Pelaku Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010,” katanya.

Baca Juga :  Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya, Jokowi Ajak Masyarakat Indonesia Bangga Berbatik

“Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” sambung Kusdiantoro.

Di lain sisi, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini.

Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.

Baca Juga :  Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR Wartawan, Organisasi Pers Dilarang Minta-minta

“Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengklaim telah melaporkan pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang.

Pemagaran tersebut, kata dia, telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

“DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...