Aliansi.co, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD mengirim tantangan atas rencana pemanggilan dirinya oleh anggota DPR RI terkait informasi aliran dana Rp 300 triliun yang diduga menyeret pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Mahfud MD meminta anggota Komisi III DPR untuk tidak menunda-nunda pemanggilan dirinya.
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” cuit Mahfud MD di Twitternya, Minggu (26/3/2023)
Mahfud MD pun menantang sejumlah anggota Komisi III yang gerah terhadap informasi itu untuk hadir dalam rapat.
Mahfud MD menyebutkan anggota Komisi III yang akan berdebat dengan dirinya, tidak mencari alasan untuk mangkir.
“Saya tantang Saudara. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” imbuhnya
“Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” sambung Mahfud.
“Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang,” imbuhnya.
MAKI Akan Melaporkan Mahfud MD ke Bareskrim
MAKI akan melaporkan PPATK dan Menko Polhukam, Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan membuka rahasia.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dua lembaga itu disebut-sebut oleh Komisi III DPR yang membuka data analisa Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Rencana hari Selasa Minggu depan, saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor Pak Mahfud MD. Karena yang disebut-sebut oleh DPR itu adalah PPATK dan Pak Mahfud MD. Jadi terlapornya dua lembaga tersebut,” kata Boyamin.
Menurut dia, urgensi melaporkan ke Bareskrim sebagai bentuk cara membela PPATK.
Karena, Boyamin menyebut PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar Undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Jadi, urgensinya untuk menguji dan membela PPATK dengan menggunakan teori logika terbalik. Tapi karena DPR ngomong begitu, saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco. Menurut saya sih tidak bener. Karena apapun yang dilakukan PPATK adalah bener,” jelas dia.
Akan tetapi, ia tetap harus membawa hal ini ke ranah hukum.
“Berkaitan dengan proses-proses berikutnya, ya kita tunggu. Nanti apakah polisi akan memproses, tapi saya yakin sih tidak memproses. Tetep saya harus melaporkan karena ini urgensinya dalam rangka membela PPATK,” pungkasnya.