Aliansi.co, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak rekening yang diduga terkait dengan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo.
Rekening yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah dibekukan oleh PPATK.
“Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2023).
Salah satu rekening yang dibekukan merupakan milik Menkominfo Johnny G Plate.
Ivan mengatakan rekening yang sudah dibekukan itu, kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
PPATK hanya berwenang ketika masih proses pembekuan dan analisis rekening.
PPATK kini sudah menyerahkan data para pihak pemilik rekening yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan BTS kepada Kejagung.
“Intinya saat ini sudah ditangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan,” jelasnya.