Sabtu, Juli 4, 2026

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2023

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 373 laporan objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri 2023.

Berdasar perhitungan lembaga anti rasuah, nilai gartifikasi tersebut sekitar Rp240,7 juta.

Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding memaparkan, laporan tersebut terdiri dari 3 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3,7 juta.

Sebanyak 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164,3 juta, dan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6,4 juta.

Baca Juga :  Usai Johnny G Plate, Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Lalu sebanyak 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66,2 juta.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi Maryati melalui keterangan resminya yang dikutip, Jumat (5/5/2023).

Ipi menerangkan, saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK.

Sebagian barang lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, kata dia, telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Baca Juga :  Legislator PDIP Ismail Thomas Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” pungkasnya,

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga :  Tok! Hakim Nyatakan Penetapan Eddy Hiariej sebagai Tersangka Tidak Sah

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” tutup Ipi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...