Selasa, Agustus 18, 2026

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2023

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 373 laporan objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri 2023.

Berdasar perhitungan lembaga anti rasuah, nilai gartifikasi tersebut sekitar Rp240,7 juta.

Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding memaparkan, laporan tersebut terdiri dari 3 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3,7 juta.

Sebanyak 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164,3 juta, dan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6,4 juta.

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala Basarnas, Firli Bahuri: Sesuai Prosedur Hukum dan Mekanisme

Lalu sebanyak 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66,2 juta.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi Maryati melalui keterangan resminya yang dikutip, Jumat (5/5/2023).

Ipi menerangkan, saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK.

Sebagian barang lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, kata dia, telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY Dibekuk, Korban Dikuntit sampai Depan Rumah

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” pungkasnya,

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga :  Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” tutup Ipi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...