Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di media sosial.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kombes Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).
Dian menyebut masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Peran Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.
Adapun peran dari Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian yakni, menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa ikut lelang.
Sementara, peran Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan memakas PT Chengda memberikan proyek disertai ancaman akan menghentikan kegiatan proyek yang sedang dikerjakan.
“Ketiga tersangka terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” bebernya.
Dalam kasus pemalakan jatah proyek Rp 5 triliun ini, ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
Muhammad Salim yang diduga menggerakkan massa dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.
Sedangkan Ismatullah dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.
Sementara Rufaji Jahuri sosok terduga yang mengancam akan menghentikan proyek dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mapolda Banten.
