Minggu, Oktober 4, 2026

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di media sosial.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Usai Johnny G Plate, Kejagung Tetapkan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kombes Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).

Dian menyebut masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Peran Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.

Baca Juga :  Polisi Temukan Pesan Janggal di Rumah 4 Bocah Tewas Berjejer di Kasur, Begini Bunyinya

Adapun peran dari Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian yakni, menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa ikut lelang.

Sementara, peran Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan memakas PT Chengda memberikan proyek disertai ancaman akan menghentikan kegiatan proyek yang sedang dikerjakan.

“Ketiga tersangka terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,”  bebernya.

Baca Juga :  Tangkap 2 Pegawai Maskapai, Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta 

Dalam kasus pemalakan jatah proyek Rp 5 triliun ini, ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

Muhammad Salim yang diduga menggerakkan massa dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Sedangkan Ismatullah dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara Rufaji Jahuri sosok terduga yang mengancam akan menghentikan proyek dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mapolda Banten.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...