Sabtu, Oktober 3, 2026

Mahfud MD Apresiasi Pemberian Amnesti untuk Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Mahfud menilai keputusan Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong (Tom Lembong) sebagai langkah strategis yang mengedepankan keadilan substantif.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud MD dalam akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bersifat simbolik, tetapi mengandung pesan kuat bahwa hukum tak boleh lagi dijadikan alat permainan politik.

Baca Juga :  Bertemu PM Norwegia, Jokowi Singgung Komitmen Kerja Sama Lingkungan hingga Investasi di IKN

“Kedepan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik,” tegas Mahfud.

Ia menyebut praktik kriminalisasi tokoh melalui rekayasa hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus dihentikan.

Dengan langkah ini, menurut Mahfud, Presiden menunjukkan komitmennya untuk menjadi benteng terakhir keadilan.

“Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” tulis Mahfud.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa anggota parlemen telah memberikan persetujuan permintaan pertimbangan amnesti dan abolisi oleh Presiden.

Baca Juga :  Prabowo Gerah Lihat Premanisme Berkedok Ormas, Ternyata Sudah Koordinasi dengan Kapolri

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.

Baca Juga :  Jokowi-Paus Fransiskus Serukan Toleransi dan Perdamaian

Dasco menyatakan pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.

“Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...