Aliansi.co, Jakarta- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mahfud meyakini bahwa pemanggilan Cak Imin hanya permintaan keterangan biasa dan bukan sebagai tersangka.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (5/9/2023).
Menurut dia, pemanggilan Cak Imin merupakan sebuah proses yang biasa dalam melakukan penegakan hukum.
Mahfud juga meyakini pemanggilan Cak Imin hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Mahfud mengungkapkan pengalamannya pernah dipanggil KPK saat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia mengatakan KPK hanya menanyakan hal teknis seperti sejak kapan bersama pimpinan MK, cara membagi perkara dan soal informasi OTT.
“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menyebut Cak Imin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu.
“Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” katanya.