Aliansi.co, Jakarta- Divisi Propam (Divpropam) Polri melakukan penahanan selama 21 hari terhadap oknum anggota Bareskrim berinisial Iptu MIP karena terbukti bermain serong dengan janda.
Hasil pemeriksaan Divpropam, Iptu MIP juga terbukti melakukan dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penahanan dilakukan di tempat khusus atau patsus terhitung sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Ramadhan, telah ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait adanya dugaan perselingkuhan, KDRT, dan penelantaran anak yang dilakukan Iptu MIP.
“Telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” katanya.
Rencananya, Divisi Propam Polri akan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu MIP. Namun, kekinian masih dalam proses pemberkasan.
“Rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” ujarnya lagi.
Diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap usai AHS istri Iptu MIP menemukan video asusila suaminya dengan seorang janda yang diduga selingkuhannya.
Tak hanya melaporkan Iptu MIP ke Mabes Polri atas kasus perselingkuhan, AHS juga turut melaporkan suaminya itu ke Polda Sumatera Utara atas dugaan KDRT.