Kamis, Oktober 8, 2026

Mendagri Tito Penasaran, Senin Tanya Pergub Kawin-Cerai ASN ke Pj Gubernur Teguh

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian penasaran soal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan perkawinan dan peceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.

Karena itu, Tito mengatakan akan menanyakan perihal pergub yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tersebut.

“Hari Senin saya akan berkunjung ke (Balai Kota) DKI ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan,” kata Tito Karnavian kepada wartawan Istana Negara, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga :  Kasus KDRT di Depok Viral, DPR Dorong Perempuan Korban Kekerasan Berani Melapor

Tito mengaku kebijakan yang memperbolehkan ASN berpoligami itu hingga kini belum pernah dibacanya.

Untuk itu, Tito menyampaikan enggan menjawab sesuatu kebijakan yang belum pernah dibacanya.

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” ujarnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 adalah tentang cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Penertiban Izin Tambang, Menteri ESDM Diberi Waktu Sepekan

Menurutnya, pergub tersebut justru sebagai perlindungan bagi ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Justru semangatnya untuk melindungi keluarga ASN, bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” kata Teguh di kawasan Ancol, Jakarta Utara tadi malam.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Langkat, Ditangkap di Tengah Rakernas APEKSI di Medan

Dikatakan Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.

“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...