Kamis, Mei 21, 2026

Mendagri Tito Penasaran, Senin Tanya Pergub Kawin-Cerai ASN ke Pj Gubernur Teguh

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian penasaran soal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan perkawinan dan peceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.

Karena itu, Tito mengatakan akan menanyakan perihal pergub yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tersebut.

“Hari Senin saya akan berkunjung ke (Balai Kota) DKI ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan,” kata Tito Karnavian kepada wartawan Istana Negara, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga :  Mendagri Tito Pastikan Ormas Pengganggu Stabilitas Keamanan Harus Diproses Pidana

Tito mengaku kebijakan yang memperbolehkan ASN berpoligami itu hingga kini belum pernah dibacanya.

Untuk itu, Tito menyampaikan enggan menjawab sesuatu kebijakan yang belum pernah dibacanya.

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” ujarnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 adalah tentang cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.

Baca Juga :  Usai Dihujat Warganet dan Diamuk Arie Kriting, TikToker Richard Theodore Minta Maaf kepada Orang NTT

Menurutnya, pergub tersebut justru sebagai perlindungan bagi ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Justru semangatnya untuk melindungi keluarga ASN, bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” kata Teguh di kawasan Ancol, Jakarta Utara tadi malam.

Baca Juga :  KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Jangan Buru-buru, Tenang Aja

Dikatakan Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.

“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...