Jumat, November 6, 2026

Menelisik Lima Kemungkinan Motif di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

WIB

Ketiga, menjadikan hasil sadapan sebagai alat tekanan dan nilai tawar politik maupun ekonomi. Ini merupakan salah satu kemungkinan yang patut mendapat perhatian serius. Informasi pribadi maupun komunikasi rahasia dapat memiliki nilai tawar apabila berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan.

Dalam kondisi tertentu, informasi semacam itu dapat disalahgunakan untuk menekan seseorang, memengaruhi pengambilan keputusan, memperoleh keuntungan, atau mempertahankan kepentingan tertentu.

Karena itu, penyidik perlu menelusuri siapa yang menguasai hasil sadapan, kepada siapa informasi tersebut disalurkan, serta apakah informasi itu pernah digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun pribadi.

Dengan demikian, pengungkapan perkara tidak cukup hanya membuktikan adanya aktivitas penyadapan, tetapi juga harus menjawab kemungkinan penyalahgunaan informasi yang diperoleh.

Keempat, mengirimkan pesan tentang kekuatan jaringan dan kemampuan menjangkau pusat-pusat kekuasaan.

Jika dugaan penyadapan terhadap berbagai pihak tersebut terbukti dilakukan secara sistematis, muncul pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya jaringan yang memiliki akses, fasilitas, dan kemampuan teknis untuk menjangkau berbagai kalangan strategis.

Siapa yang mengendalikan jaringan tersebut? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang menyediakan fasilitas? Dan siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyidikan. Pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku yang menjalankan tindakan di lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perintah, memfasilitasi, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Momen Kapolri Mohon Izin ke Prabowo Ungkap Alasan Pilih Apel Kasatwil Polri di Semarang

Sebab, apabila terdapat jaringan yang bekerja secara terorganisasi, persoalannya tentu jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah individu.

Kelima, menciptakan kegaduhan, ketidakpastian, dan instabilitas politik nasional sekaligus menimbulkan ketakutan melalui tekanan atau intimidasi psikologis.

Jika penyadapan benar-benar dilakukan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha, publik patut melihatnya sebagai ancaman serius terhadap rasa aman dan kebebasan berkomunikasi.

Di sisi lain, muncul pula kemungkinan adanya jaringan perlindungan dengan prinsip tiji tibeh (mati siji, mati kabeh), sebuah ungkapan yang menggambarkan hubungan saling melindungi dan kesediaan menanggung risiko bersama.

Apakah ada kesepakatan untuk saling menjaga rahasia? Apakah terdapat informasi yang dapat digunakan sebagai alat untuk saling menekan apabila salah satu pihak terseret persoalan hukum? Apakah ada mekanisme perlindungan di antara pihak-pihak tertentu?

Semua pertanyaan tersebut layak didalami oleh penyidik. Jika kemungkinan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan penyadapan ilegal, melainkan dapat berkembang menjadi perkara yang menyangkut jaringan kepentingan, upaya mempertahankan pengaruh, bahkan kekuasaan.

Baca Juga :  Resmikan Terowongan Istiqlal-Katedral, Prabowo: Saya Kebagian Enaknya Aja

Namun, seluruh kemungkinan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan dibangun berdasarkan asumsi.

Berbagai asumsi yang berkembang di masyarakat, termasuk yang mengaitkan perkara ini dengan persoalan ijazah SLTA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta wacana pemberhentiannya dari jabatan Wakil Presiden, boleh saja menjadi bahan diskusi publik.

Akan tetapi, asumsi tersebut tidak dapat dijadikan bukti atau dasar untuk menyimpulkan adanya keterkaitan dengan perkara penyadapan tanpa dukungan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah dari aparat penegak hukum (APH).

Keenam, kemungkinan di atas harus diuji melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan independen.

Dari sisi hukum, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum. Selain itu, dugaan akses ilegal maupun pengubahan atau penghapusan informasi elektronik perlu diuji berdasarkan ketentuan UU ITE, termasuk Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan juga perlu dicermati sebagai bagian dari kerangka prosedural yang disebut dalam keterangan Bareskrim.

Baca Juga :  Menimbang Pemakzulan Prabowo: Jalan Konstitusi atau Pertarungan Elite?

Menurut saya, penyidik tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan. Jauh lebih penting untuk mengetahui apa motifnya, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyediakan fasilitas, ke mana hasil sadapan disalurkan, siapa yang menguasainya, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Sebab, pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan semata-mata mengapa Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi sasaran penyadapan oleh oknum jenderal polisi.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah mengapa mereka berani melakukannya, untuk kepentingan siapa, dan kekuatan apa yang membuat mereka merasa mampu menghadapi segala risiko dari tindakan tersebut?

Inilah persoalan mendasar yang harus dijawab agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada para pelaku, tetapi juga mampu membongkar motif, jaringan, serta kemungkinan kepentingan yang berada di baliknya.

Jangan sampai perkara ini hanya berakhir pada penetapan tersangka, sementara motif, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain justru tidak pernah terungkap.

Negara hukum tidak boleh tunduk kepada jaringan kepentingan siapa pun. Pangkat, jabatan, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Iming-iming Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Aliansi.co, Jakarta – Iming-iming bonus penandatanganan kontrak mencapai Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar Rp50 juta menjadi modus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO)...

Naik KRL dari Tanjung Priok, Ratusan Polisi Gerebek Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta – Ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggerebek kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, Minggu (1/11/2026) pagi. Dalam operasi tersebut,...

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Sasaran Razia Kendaraan yang Lawan Arus

Aliansi.co, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadikan pelanggaran melawan arus sebagai salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026 yang digelar serentak...

Noverizky Tri Putra Pimpin LBH Ilumni FH Unpar

Aliansi.co, Jakarta- Noverizky Tri Putra dipercaya menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan Yopi Gunawan. Dalam kepemimpinan...

Kapolri Ungkap Keterlibatan Pihak Asing di Balik Karhutla 

Aliansi.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari...