Sabtu, Juli 4, 2026

Netizen DM Hotman Paris Korban KDRT jadi Tersangka: Butuh Bantuan Hukum Suruh Keluarganya Hubungi Saya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Putri Balqis, memantik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris mengaku banyak menerima direct message (DM) alias pesan langsung dari netizen soal kasus KDRT yang dialami Putri Balqis.

Hotman menegaskan siap memberikan bantuan hukum kepada Putri Balqis jika keluarga korban menghubunginya.

“Sekarang viral, seorang janda katanya korban KDRT malah ditahan dan banyak netizen DM saya meminta dibantu,” ungkap Hotman dalam status instagramnya @hotmanparisofficial; dikutip Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :  Suami Tersangka Kasus KRDT di Depok Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

“Saya ingatkan kepada netizen, kalau memang butuh bantuan hukum, suruh keluarganya menghubungi saya, karena hanya keluarganya lah yang berhak meminta bantuan hukum dan juga yang mengerti kasusnya,” sambungnya.

Pernyataan Hotman Paris yang siap memberikan bantuan hukum kepada Putri Balqis mendapat dukungan dari netizen.

“Ini baru pengacara, bang Hotman paling the best pokoknya,” tulis akun @shechetar.

Baca Juga :  Bareskrim Kantongi Tiga Nama Terkait Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Ponpes Al Zaytun

“Sukses teruslah buang bang hotman,” tulis [email protected].

Mendapat kabar tersebut, Sahara Hanum, adik kandung Putri Balqis mengirimkan pesan direct message ke instagram Hotman Paris.

Dalam pesannya, Sahara mengatakan telah menghubungi Hotman Paris untuk membantu kakaknya yang menjadi korban KDRT.

“Bang saya dari keluarga Putri Balqis saya sudah menghubungi lewat DM ya,” tulisnya dalam kolom komentar status Hotman Paris.

Diberitakan, kasus KDRT yang diduga dilakukan Bani Idham Fitrianto Bayuni terhadap Putri Balqis viral di media sosial.

Baca Juga :  Usai Gelar Perkara, Bahar Smith Ditetapkan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan

Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka.

Alasannya upaya Restorative Justice (RJ) terhadap kasus KDRT tersebut tidak berjalan.

Putri Balqis ditahan di Mapolres Depok, sedangkan Bani Idham Fitrianto Bayuni tak ditahan karena menjalani perawatan di rumah sakit.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...