Sabtu, Oktober 3, 2026

Netizen DM Hotman Paris Korban KDRT jadi Tersangka: Butuh Bantuan Hukum Suruh Keluarganya Hubungi Saya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Putri Balqis, memantik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris mengaku banyak menerima direct message (DM) alias pesan langsung dari netizen soal kasus KDRT yang dialami Putri Balqis.

Hotman menegaskan siap memberikan bantuan hukum kepada Putri Balqis jika keluarga korban menghubunginya.

“Sekarang viral, seorang janda katanya korban KDRT malah ditahan dan banyak netizen DM saya meminta dibantu,” ungkap Hotman dalam status instagramnya @hotmanparisofficial; dikutip Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Suami Selebgram Cut Intan Ngumpet di Hotel

“Saya ingatkan kepada netizen, kalau memang butuh bantuan hukum, suruh keluarganya menghubungi saya, karena hanya keluarganya lah yang berhak meminta bantuan hukum dan juga yang mengerti kasusnya,” sambungnya.

Pernyataan Hotman Paris yang siap memberikan bantuan hukum kepada Putri Balqis mendapat dukungan dari netizen.

“Ini baru pengacara, bang Hotman paling the best pokoknya,” tulis akun @shechetar.

Baca Juga :  Polisi Temukan Fakta Baru Kasus KDRT di Depok, Buka Peluang Hukuman Tambahan Suami Putri Balqis

“Sukses teruslah buang bang hotman,” tulis [email protected].

Mendapat kabar tersebut, Sahara Hanum, adik kandung Putri Balqis mengirimkan pesan direct message ke instagram Hotman Paris.

Dalam pesannya, Sahara mengatakan telah menghubungi Hotman Paris untuk membantu kakaknya yang menjadi korban KDRT.

“Bang saya dari keluarga Putri Balqis saya sudah menghubungi lewat DM ya,” tulisnya dalam kolom komentar status Hotman Paris.

Diberitakan, kasus KDRT yang diduga dilakukan Bani Idham Fitrianto Bayuni terhadap Putri Balqis viral di media sosial.

Baca Juga :  Main Serong dengan Janda, Anggota Bareskrim Iptu MIP Ditahan dan Jalani Sidang Etik

Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka.

Alasannya upaya Restorative Justice (RJ) terhadap kasus KDRT tersebut tidak berjalan.

Putri Balqis ditahan di Mapolres Depok, sedangkan Bani Idham Fitrianto Bayuni tak ditahan karena menjalani perawatan di rumah sakit.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...