Kamis, April 16, 2026

Hirup Udara Bebas, Tio Pakusadewo Bongkar Siasat Pengiriman Narkoba ke Dalam Lapas

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Usai menghirup udara bebas, aktor gaek Tio Pakusadewo buka-bukan soal bisnis haram di dalam penjara.

Tidak hanya jual beli narkoba, dia juga mengungkap adanya pabrik barang haram tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu diceritakan Tio Pakusadewo dalam wawancara di kanal Youtube Uya Kuya dengan judul “Bisnis Haram Dalam Lapas, Ada Negara Dalam Negara”

Dilansir dari Youtube Uya Kuya, Selasa (2/5/2023) Tio Pakusadewo menceritakan masuknya narkoba ke dalam lapas yang terjadi pada tengah malam.

Apabila lapas tengah malam mati listrik, menjadi pertanda bahwa ada narkoba baru dari luar masuk ke dalam lapas.

Baca Juga :  Halangi Penyidikan Korupsi Tol Layang MBZ, Kejagung Tetapkan Pensiunan BUMN Tersangka

Paket narkoba tersebut dibawa seseorang ke dalam lapas yang mengaku sebagai istri tahanan.

Kiriman narkoba tersebut, kata dia, tidak setiap hari.

Pengiriman narkoba baru, kata dia, berlangsung 1-2 minggu sekali ditandai dengan listrik lapas mati mendadak.

Meski tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri, Tio paham betul pengiriman narkoba baru karena diberitahu oleh sesama napi selama ia mendekam di dalam lapas.

“Selama seminggu atau dua minggu sekali mati lampu nih lapas, dan itu anak-anak di lapas udah ketawa-tawa. Gue awalnya gak tau ni, apa sih. Rupanya ada barang baru, tiap lampu mati,” kata Tio.

Baca Juga :  KPK Buka Suara soal Artis Inisial R yang Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun

Menurut Tio, dalam lapas ada bandar keliling atau darling yang memperjual belikan paket narkoba dari harga Rp 60 ribu hingga lebih.

Jika bandar berkeliling lapas membawa barang, ada kode-kode tertentu yang digunakan untuk memberitahu pembeli.

“Kalau darling lewat teriak ‘owe’ nah berarti itu sudah ada yang jual jalan-jalan. Ada paket hemat Rp 100 ribu, tapi kalo mau yang murah Rp 60 ribu beli langsung ke lapak,” kata Tio.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Tersangka Suap, Begini Awal Kronologis Kasusnya

Selain itu, Tio juga mengungkap adanya napi yang mengendalikan pabrik narkoba di dalam lapas.

“Tiap Jumat malam, di kamar itu ada pesta, tapi yang datang para KS atau kepala suku,” kata Tio.

Tio Pakusadewo menjalani hukuman penjara selama 1 tahun setelah ditangkap pada 14 April 2020.

Ia keluar dari lapas pada 14 April 2023 lalu.

Sebelumnya, dia pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada Desember 2017 dan menjalani rehabilitasi selama 9 bulan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...