Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akhirnya secara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution Cs ke Bareskrim Polri.
Laporan atas nama lembaga ini diambil buntut kericuhan saat persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotmas Paris, pada Kamis (6/2/2025).
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kami laporkan,” ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Dia mengungkapkan, pihak yang dilaporkan adalah atas nama Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.
Maryono menyampaikan, pihaknya melaporkan Razman Nasution Cs dengan tuduhan tiga pasal dalam KUHP, yakni Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 terkait menghalangi jalannya persidangan.
Laporan ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari instruksi Mahkamah Agung (MA) yang meminta agar kejadian di ruang sidang tidak dibiarkan tanpa tindakan hukum.
“Ini perintah. Perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kami ke Pengadilan tinggi, kami ke Mahkamah Agung. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” ucapnya dia
Dalam pelaporan tersebut, PN Jakarta Utara menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Bukti yang kami serahkan berupa rekaman video, kurang lebih dua atau tiga video. Nanti penyidik yang akan menindaklanjuti,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengecam peristiwa kericuhan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris versus Razman Arif Nasution yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025 lalu.
MA pun memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan advokat perusuh tersebut ke polisi.
“Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut perbuatan tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan, melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam keterangan persnya, Senin (10/2/2025).
Yanto mengatakan, MA tidak mentolerir para pelaku perusuh dan harus diminta bertanggungjawab menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana ataupun etik.
Karena itu, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan contempt of court atau perbuatan tidak pantas advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya.
“MA memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” tegas Yanto.
Menurutnya, keputusan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan tetapi bersinggungan dengan materi kesusilaan, merupakan otoritas majelis hakim. ]
Keputusan tersebut dijamin penuh oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai Pasal 152 ayat (2) jo Pasal 218 KUHAP.
“Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana Mahkamah Agung yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan,” terangnya.
