Aliansi.co, Jakarta- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta angkat bicara terkait praktik pungutan liar bayar tarif parkir dua kali di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Dishub mendorong pihak operator perparkiran, untuk memecat para juru parkir yang melakukan pungutan kepada pengunjung tersebut.
“Warga boleh menolak jika ada juru parkir memungut tarif dua kali, kalau perlu difoto juga, jadi kita beri sanksi tegas,” kata Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Adji pun mengimbau warga agar melaporkan juru parkir tersebut ke posko petugas di Jalan Melawai V.
Selain itu, warga yang keberatan bisa mengirimkan pesan melalui Instagram @dishubdkijakarta.
Adji mengatakan, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk sosialisasi yang menyatakan masuk ke kawasan itu hanya sekali bayar di pintu keluar.
Di kawasan Blok M Square, terdapat enam pintu masuk dan empat pintu keluar yang sudah dilengkapi pos dan gerbang.
“Spanduk itu kita pasang agar masyarakat tahu dan jangan mau, misalnya, dipungut dua kali,” katanya.
Di samping itu, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan mengerahkan 10 petugas Unit Pengelola Parkir untuk memastikan tidak ada juru parkir liar yang beroperasi meminta biaya kepada pengunjung.
“UPP mengawasi juru parkir yang memungut tarif parkir di luar ketentuan di lokasi tersebut dan dilaporkan ke pihak penyelenggara untuk dilakukan pemecatan,” katanya.