Senin, Juni 1, 2026

Pedagang Barito Diberi SP I, Pemkot Jaksel Dorong Relokasi ke Sentra Fauna Lenteng Agung

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada para pedagang lokasi sementara (loksem) JS 25, 26, dan 30 di Jalan Barito serta JS 96 di Jalan Gandaria Tengah III.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong proses relokasi pedagang ke Sentra Fauna Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa.

Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi menjelaskan, pemberian SP I ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Jakarta Selatan terkait penataan pedagang Loksem Barito agar segera pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga :  Tidak Terima Orang Titipan, Pramono Instruksikan Pejabat Tinggi DKI Kerja Profesional

“Pemberian Surat Peringatan (SP) ini sebenarnya kita kasih waktunya agak lama. Hal ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan mereka untuk merubah pola pikirnya. Karena bahwasannya pemerintah selalu memberikan yang terbaik kepada siapapun, termasuk UMKM,” ujar Dedi, saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, proses pemberian surat peringatan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan SP I selama 7 x 24 jam, kemudian SP II selama 3 x 24 jam, dan terakhir SP III selama 1 x 24 jam sebelum dilanjutkan dengan tahapan relokasi.

Baca Juga :  DPRD DKI Kaget Banyak Proyek Mangkrak di Ancol, PDIP Usul Pembentukan Pansus

Sementara itu, Kasiops Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, menuturkan bahwa pemberian SP I dilakukan dengan cara mendatangi langsung para pedagang di lokasi maupun menempelkan surat di ruko yang sedang tutup.

“Tentunya apa yang pimpinan pesan ke kami, bahwasanya kami harus melakukan pendekatan secara humanis sudah kami lakukan tadi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...