Kamis, Desember 12, 2024

Pelarian Buronan Investasi Bodong Berakhir di Bangkok Usai Kabur Sejak 2022

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Pelarian buronan kasus insvetasi bodong Putra Wibowo berakhir.

Bos robot trading Viral Blast Global ini ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, usai kabur sejak tahun 2022.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan Putra Wibowo alias PW ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat (26/1/2024).

“Kemarin telah melakukan penangkapan PW atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading,” ujar  Kombes Samsul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu (28/1/2024).

Baca Juga :  8 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang Ditangkap, 6 Orang Lagi Masih Diburu

“PW ditangkap setelah sempat melarikan diri, kami berkoordinasi dengan atase kepolisian Bangkok dan Divhubinter kemudian melakukan penjemputan paksa di Bangkok, dan langsung ditahan di rutan Bareskrim,” sambungnya.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada tahun 2022.

Samsul mengatakan Putra ditangkap atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading.

Baca Juga :  KPK OTT Pejabat Ditjen Terkait Korupsi Jalur Kereta Api

Ia sempat melarikan diri ke Thailand pada tahun 2022.

“Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun. Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun,” katanya.

Samsul menyebut, dalam kasus ini Putra awalnya menjanjikan keuntungan besar kepada para investor.

Namun, keuntungan investasi yang dijanjikan, tidak pernah diberikan kepada korbannya.

Baca Juga :  Artis Karenina Ditangkap Polisi di Rumahnya, Urine Positif Konsumsi Ganja

Putra juga diketahui tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.

Setelah penahanan, penyidik akan melakukan pelacakan aset alias asset tracing milik Putra.

Sejauh ini, penyidik telah menyita apartemen dan sejumlah rekening atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, Putra disangkakan dengan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...