Aliansi.co, Jakarta-Pelarian buronan kasus insvetasi bodong Putra Wibowo berakhir.
Bos robot trading Viral Blast Global ini ditangkap Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, usai kabur sejak tahun 2022.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan Putra Wibowo alias PW ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat (26/1/2024).
“Kemarin telah melakukan penangkapan PW atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading,” ujar Kombes Samsul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu (28/1/2024).
“PW ditangkap setelah sempat melarikan diri, kami berkoordinasi dengan atase kepolisian Bangkok dan Divhubinter kemudian melakukan penjemputan paksa di Bangkok, dan langsung ditahan di rutan Bareskrim,” sambungnya.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada tahun 2022.
Samsul mengatakan Putra ditangkap atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading.
Ia sempat melarikan diri ke Thailand pada tahun 2022.
“Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun. Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun,” katanya.
Samsul menyebut, dalam kasus ini Putra awalnya menjanjikan keuntungan besar kepada para investor.
Namun, keuntungan investasi yang dijanjikan, tidak pernah diberikan kepada korbannya.
Putra juga diketahui tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.
Setelah penahanan, penyidik akan melakukan pelacakan aset alias asset tracing milik Putra.
Sejauh ini, penyidik telah menyita apartemen dan sejumlah rekening atas nama orang lain.
Atas perbuatannya, Putra disangkakan dengan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.