Aliansi.co, Kalteng– Keluarga anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum Adat Dayak kepada pelaku penembakan.
Kedua pelaku penembakan itu diketahui berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai senior Bripda Igantius.
Keduanya juga telah ditetapkan tersangka dan kini telah ditahan oleh Propam Polri.
Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo mengatakan pihak keluarga Ignatius telah menyerahkan penerapan hukum Adat Dayak ‘pati nyawa’ kepada para tokoh adat di Kalimantan untuk menyelesaikan kasus penembakan tersebut.
“Hukum adat ini biasa itu kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa, pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah,” kata Jelani saat dihubungi, Kamis (27/7).
Sementara Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kluisen membenarkan adanya permintaan dari keluarga agar kasus penembakan Bripda Ignatius diselesaikan secara hukum pati nyawa adat Dayak.
“Dalam pertemuan antara kami dengan orangtua Rico ( panggilan Bripda Ignatius) mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum adat dan hukum positif, ” kata Kluisen kepada Kamis (27/07/2023).
Kluisen menegaskan masyarakat Dayak memiliki hukum adat untuk menyelesaikan berbagai perkara yang sudah berlangsung turun-temurun.
Hukum adat pati nyawa, kata dia, sangat dihormati masyarakat Dayak.
Hukum adat ini sebagai warisan leluhur untuk menyelesaikan suatu masalah sesuai kearifan tradisi.
“Saya selaku Ketua DAD Melawi mendukung sepenuhnya keinginan (hukum pati nyawa) pihak keluarga korban untuk menuntaskan kasus kematian yang tidak wajar ini,” ujar Kluisen.