Kamis, April 16, 2026

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kadiv Propam Polri Tegaskan Aturan Penggunaan Senpi

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim angkat bicara terkait aturan penggunaan senjata api (Senpi) oleh anggota Polri.

Hal itu ditegaskannya dengan adanya perihal usulan evaluasi penggunaan senpi bagi anggota Polri pasca terjadinya kasus polisi tembak polisi di Solok, Sumatera Barat.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Ditegaskannya, aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009 ayat (1)

Baca Juga :  KPK Bidik Dedy Mandarsyah Ayah Lady, Buntut Biang Kerok Penganiayaan Dokter Koas

Kemudian, pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa.

“Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang,” ujarnya.

Selain itu, senjata api boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.

“Dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup,” tambahnya.

Baca Juga :  Sistem Zonasi Masuk Sekolah Negeri Dihapus, Penerimaan Siswa Baru Diganti Jalur Domisili

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Polri akan evaluasi penggunaan senjata pada anggotanya buntut penembakan yang dilakukan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil.

Sandi menyatakan evaluasi bakal dilakukan dan akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan,” kata Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ada Apa?

Diketahui, kasus polisi tembak polisi di Solok, Sumatera Barat, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut.

Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...