Sebelumnya Pomdam Jaya menetapkan tiga anggota TNI dan satu warga sipil sebagai tersangka kasus kematian Imam Masykur.
Ketiga tersangka yakni Praka RM oknum Paspampres, serta Praka HS dan Praka J anggota TNI satuan yang berbeda.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ketiga tersangka berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan menculik Imam Masykur dari toko obat di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Motif ketiga tersangka melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi dengan berharap uang tebusan.
“(Tersangka) sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian. Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkep, terus meminta sejumlah uang buat ditebus,” ungkap Irsyad, Senin (28/8/2023).