Sejumlah hal yang menjadi temuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2023, antara lain, pertama pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa pansel instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.
Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥ 50 persen, nilai SKTT ≤ 50 persen (norma umum) dan nilai CAT 70 persen ditambah nilai SKTT 30 persen (guru).
“Tidak hanya itu, proses daftar riwayat hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T [tertinggal, terluar, dan terdepan,” pungkas Haryomo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah penyempurnaan proses rekrutmen CASN 2024.
“Intinya, Kementerian PANRB dan BKN selalu melakukan evaluasi. Masukan dari publik, akademisi, maupun instansi pemerintah pusat sampai daerah menjadi bahan evaluasi agar seleksi CASN semakin baik lagi,” ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/01/2024).
Salah satu evaluasi yang disoroti Anas adalah belum optimalnya usulan formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah daerah.
“Banyak tenaga non-ASN yang mengajukan komplain kepada Kementerian PANRB terkait sedikitnya formasi yang dibuka pada eleksi CASN tahun 2023,” kata dia.