Minggu, November 10, 2024

Penjarakan Pembuang Tinja Sembarangan, Dinas LH DKI Dorong Satpol PP Terapkan Perda Tibum

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mendorong Satpol PP menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) bagi pelaku pembuang limbah tanpa izin di wilayah Jakarta.

Penerapan Perda ini diharapkan bisa memenjarakan pelaku hingga pemilik truk tangki yang membuang tinja sembarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penerapan sanksi tersebut.

Baca Juga :  Waspadai Kualitas Penurunan Udara, Pemprov DKI Perketat Penerapan Uji Emisi Kendaraan

“Kita akan menerapkan Perda Tibum terhadap para pelaku (pembuang tinja) ke depannya,” ungkap Asep, pada Rabu (10/5/2023).

Asep melanjutkan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.

Baca Juga :  89 Pelanggar IMB Diseret Sudin Citata Jaksel ke Meja Hijau

Selain itu, pelaku juga didenda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

Sebelumnya, viral di media sosial truk tangki tertangkap tangan membuang limbah tinja sembarangan di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Sambut KTT ASEAN, Satpol Jakarta Selatan Kerahkan Ratusan Personil Khusus

Dinas LH DKI pun sudah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik kendaraan truk tinja tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Laporan Kerugian Negara Tembus Rp 323,2 Miliar

Aliansi.co, Jakarta-Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek PLTU mangkrak ini dilaporkan merugikan keuangan negara hingga...

Bayar Mahal Aset Jalan Pemprov DKI, Eks Direktur Pertamina Jadi Tersangka

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Umum BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara, LBD diduga...

Tangkap Kelompok Anshor Daulah, Polisi Imbau Masyarakat Semakin Waspada

Aliansi.co, Jakarta- Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin...

Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap modus judi online slot yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China. Salah satunya, pengelola situs judi online sengaja memberikan...

Uang Judi Online yang Sudah Disita Polisi Tembus Rp 78 Miliar

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap hasil penangkapan pelaku judi online. Tidak hanya menangkap banyak pelaku, uang hasil judi online yang sudah disita polisi tembus hingga...