Sabtu, Oktober 3, 2026

Penumpang LRT Boleh Makan dan Minum di Dalam Gerbong Selama Ramadan, Tetapi…

WIB

Aliansi.co, Jakarta- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan para penumpang makan dan minum di dalam rangkaian Light Rail Transit (LRT) selama Ramadan 1445.

Buka puasa di dalam gerbong kereta ini dikhususkan untuk pengguna LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

“Aturan ini merupakan bentuk toleransi kepada pengguna jasa LRT Jabodebek yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, agar pengguna dapat leluasa berbuka di tengah perjalanannya menggunakan LRT Jabodebek,” kata Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca Juga :  Begini Kronologi Kekayaan Tak Wajar Pegawai Pajak AG, 4 Tahun Hartanya Naik Rp 98 Miliar

“Pengguna diperbolehkan makan dan minum, tetapi pada waktu berbuka puasa hingga satu jam setelahnya,” sambungnya.

Bersamaan dengan pemberlakuan aturan ini, petugas yang bertugas di dalam rangkaian LRT Jabodebek maupun di stasiun turut berperan aktif memberikan informasi kepada para pengguna bila waktu berbuka puasa telah tiba.

Dia juga mengimbau agar pengguna tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan perjalanan LRT Jabodebek.

Baca Juga :  Menag: Sidang Isbat Mufakat 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024

Dia juga meminta para pengguna LRT untuk menghindari makanan yang berbau menyengat dan makanan berat terutama saat waktu berbuka tiba, serta menyimpan dan membuang sampah bekas makanannya sampai stasiun tujuan.

“KAI juga menyediakan fasilitas air minum gratis yang bisa dinikmati oleh seluruh pengguna di 18 stasiun LRT Jabodebek selama Ramadan 1445,” tandasnya.

Baca Juga :  Jangan Khawatir, Kapolri Pastikan Beri Pengawalan Pemudik Selama 24 Jam
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...