Surahman lebih lanjut menjelaskan seharusnya para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.
Karena itu, Mahkamah Agung, kata Surahman, harus mendisiplinkan para hakim yang berada di bawah kewenangannya, agar mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD, agar tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan Konstitusi yang berlaku yaitu UUD RI 1945.
“Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial ditengah masyarakat plural agama, bahkan para hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi,” jelas Surahman.
Untuk diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengizinkan pasangan beda agama.
Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.