Aliasi.co, Jakarta— Setelah melalui proses yang panjang, dan mediasi sebelumnya di Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, akhirnya Noverizky Tri Putra SH LLM (adv), advokat yang sebelumnya memenangkan perkara melawan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi, mendapatkan titik terang dengan diterbitkannya aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta selatan
Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi
Aanmaning dengan nomor 10/PDT.EKS /2025,JO. NO. 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tersebut dilakukan menindaklanjuti isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023.
Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee
Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim SH dan tim dari kantor AM Oktarina Counsellor at Law mengapresiasi langkah berani yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengeluarkan Aanmaning pada 30 Januari 2025 lalu
“Atas dikeluarkannya aanmaning tersebut, kedutaan kerajaan arab saudi harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada kliennya, dan semoga advokat-advokat lain tidak ada yang menerima nasib yang sama,” ungkap Aflah Abdurrahim melalui keterangan tertulis, Senin (11/2/2025)
Aflah mengatakan, melalui aanmaning ini, diharapkan Kedutaan arab saudi menyadari bahwa perbuatannya yang dilakukan sebelumnya dengan mengingkari janji kepada Noverizky salah dan bisa memunculkan citra bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi ingkar janji atau wanprestasi kepada salah satu advokat indonesia.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan sebelumnya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementrian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil untuk memberikan penjelasan, namun tidak hadir
PN Jaksel kemudian mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek
Kemudian, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan kedutaan arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 november 2018 dan surat kuasa 16 november 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia.
Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang peribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky Tri Putra
Putusan itu juga menyebut menghukum kedutaan besar arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Noverizky menyebut, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.
Hanya saja, meskipun sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respon meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik maupun upaya mediasi.
“Respons kementrian luar negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada kedutaan besar arab Saudi, tapi tidak direspon oleh pihak kedutaan. Kemudian, ada juga upaya memdiasi saya dengan pihak kedutaan,” ungkapnya.
Dalam mediasi yang dilakukan setelah putusan dari PN Jaksel keluar, Noverizky menyebut pihak kedutaan berjanji akan mengusahakan pembayaran terhadapnya
Hanya saja, hingga saat ini janji itu belum juga ditepati hingga terbitlah aanmaning dari PN Jaksel
Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia
“Sangat disayangkan sikap dari kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya,” ungkapnya
Noverizky menyebut, kasus yang dialaminya ini bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antar-negara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.
“Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain di seluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan bahwa kedutaan besar Arab Saudi tidak kebal hukum. Karena berdasarkan berdasarkan hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hal ini yang hari ini berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” tutupnya