Selasa, Mei 19, 2026

Polisi Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan, Begini Modusnya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi membongkar kasus pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu.

Saat digerebek, belasan pasangan suami istri ditemukan tanpa mengenakan busana.

“Pada saat penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa sedang menggelar pesta seks tukar pasangan. Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam konferensi pers du Mapolda Jatim, Selasa, (1/10/2024).

Baca Juga :  Kasus KDRT di Depok Akhirnya Dihentikan, Kapolda Metro: Istri Diberikan Waktu untuk Kontemplasi

Dari 12 orang yang diamankan, tujuh orang merupakan pria dan lima wanita.

Mereka semuanya diketahui tengah melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan.

“Mereka kemudian juga saling bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan,” jelasnya.

Dari 12 pelaku itu, SM, 31, warga Kabupaten Malang, diketahui merupakan otak dari pesta seks tukar pasangan tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Sesalkan Lurah Manggarai Selatan jadi Korban Amuk Massa Demo DPR

Modusnya SM mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan.

“Setelah terkumpul 12 orang, kemudian SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” ungkapnya.

SM mematok harga pendaftaran bagi setiap peserta sebesar Rp825 ribu agar mereka bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan.

Selanjutnya ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

Baca Juga :  Berterima Kasih Gus Samsudin Tersangka, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim

“SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...