Polisi masih terus bekerjasama dengan mitra lembaga ahli yang membidangi KDRT, komnas perempuan dan lainnya, dalam upaya mencapai kesimpulan akhir.
“Objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, komnas perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus KDRT suami istri di Depok.
Kasus KDRT ini mulanya ditangani oleh Polres Metro Depok setelah pasangan suami istri itu saling membuat laporan atas kekerasan yang mereka alami.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu alasan pelimpahan karena kasus KDRT ini sudah menjadi perhatian publik.
“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).