Minggu, Juli 5, 2026

Polisi Ungkap Modus Tempel Stiker Barcode Judi Online, Berawal dari Warkop di Pesanggrahan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi mengungkap modus penyebaran akses judi online melalui stiker barcode yang ditempel di sepeda motor dan sejumlah tempat umum di Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Pesanggrahan.

Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial SH alias P yang diduga menyebarkan akses judi online dengan menempelkan stiker barcode di sejumlah sepeda motor dan lokasi umum.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, pelaku merupakan warga Tangerang yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.

Ia bertugas menempelkan stiker barcode pada stang sepeda motor di area parkir yang dilewatinya.

“Untuk pelaku SH alias P, warga negara Indonesia, laki-laki, pekerjaannya tukang parkir. Tugasnya menempelkan stiker barcode pada stang sepeda motor yang terparkir di area-area yang dia lewati,” ujar Seala, Jumat (6/3/2025).

Menurut dia, barcode yang ditempelkan tersebut terhubung langsung ke situs judi online yang servernya berada di luar negeri.

Baca Juga :  Aspirasi Banjir Mengemuka dalam Forum Kelurahan Pejaten Timur

“Barcode itu terhubung server masuk pada situs judi online di luar negeri. Kami juga masih mendalami apakah ini jaringan scam dari Kamboja atau mungkin dari negara lainnya seperti China,” kata dia.

Seala menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan dua pria mencurigakan menempelkan stiker barcode di kendaraan dan sebuah warung kopi.

“Kronologinya, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan menindaklanjuti video viral dari Instagram terkait dua orang laki-laki yang mencurigakan menempelkan stiker barcode diduga sebagai akses judi online di stang sepeda motor dan juga di warkop,” ujar dia.

Aksi tersebut terjadi di Warkop Jalan Sabar 1, RT 8 RW 4, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Siswanto kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Siswanto melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. Dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial SP alias P di rumahnya di kawasan Larangan, Kota Tangerang,” kata Seala.

Baca Juga :  Tekan Polusi, Pramono dan Wali Kota Jaktim Tanam Pohon di Kawasan Industri Cakung 

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar stiker barcode yang terhubung dengan situs judi online.

Kepada polisi, pelaku mengaku menempelkan stiker tersebut karena dijanjikan imbalan uang.

“Pelaku SP mengaku menempelkan stiker barcode di stang-stang motor dan tempat-tempat tertentu karena diiming-imingi sejumlah uang. Satu stiker pelaku dapat Rp100 ribu,” ujar Seala.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menempelkan lebih dari 100 stiker barcode judi online di sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut di antaranya parkiran sepeda motor, minimarket, tempat makan seafood di seberang pom bensin di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, parkiran motor Alfamidi di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama, hingga parkiran motor SPBU Pertamina di Jalan M Saidi Raya, Petukangan Selatan.

Baca Juga :  Disaksikan Wali Kota, Warga Pinang Ranti Deklarasi Stop BAB Sembarangan

Selain menangkap SP, polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial F dan A sebagai buronan.

“Sejurus untuk dua pelaku lainnya yaitu F dan juga A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk pelaku A setelah dicek sudah berada di luar Pulau Jawa dan berada di Kalimantan,” kata Seala.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar stiker barcode judi online, kaos lengan pendek warna merah muda, tas selempang warna dasar putih, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci motor Honda, satu unit telepon genggam, serta satu topi berwarna putih.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana paling lama sembilan tahun penjara,” ujar Seala.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...