Alians.co, Jakarta- Polri mengimbau masyarakat agar tak melakukan konvoi kendaraan saat malam takbiran menyambut Idul Fitri 2024.
Beberapa kegiatan yang membahayakan juga diimbau untuk dijauhi pada malam nanti.
“Himbauan kepada masyarakat, menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolri pada pelaksanaan malam takbir menjelang lebaran 2024, dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi kendaraan,” ujar Juru Bicara Polri Kombes Iroth Laurens Recky dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2024)
“Ini sesuai dengan Pasal 134 Poin 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk tidak bermain petasan atau kembang api.
Iroth menilai aktivitas tersebut busa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iroth mengimbau masyarakat agar tak melakukan aktivitas yang berujung ke balap liar hingga tawuran.
“Hindari ativitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran,” ujarnya.