Aliansi.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang praktik getok sumbangan dalam pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) 2026.
Ia menegaskan, penggalangan dana untuk kegiatan kemanusiaan tersebut harus sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak boleh disertai tekanan maupun kewajiban membayar sejumlah uang tertentu.
Penegasan itu disampaikan Pramono menyusul adanya laporan dan keberatan dari sejumlah sekolah serta kantor pemerintahan yang menyebut adanya penetapan besaran dan target donasi Bulan Dana PMI 2026.
Pramono mengatakan, dirinya telah berkomunikasi kembali dengan Ketua PMI DKI Jakarta dan jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada praktik pemungutan dengan nominal yang ditentukan.
“Tadi pagi saya sudah diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Jadi, Bulan Dana ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian, baik itu pejabat maupun PMI-nya sendiri, menentukan besaran pungutan yang seakan-akan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” ujar Pramono, dikutip Jumat (9/10/2026).
Ia meminta agar tidak ada pihak, termasuk pejabat pemerintah dan jajaran PMI, yang menetapkan nominal sumbangan seolah-olah menjadi kewajiban bagi masyarakat maupun instansi tertentu.
Menurut Pramono, praktik penentuan nominal sumbangan tersebut tidak boleh kembali terjadi.
Ia juga meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera memberikan penegasan kepada seluruh jajaran terkait mekanisme penggalangan dana yang sesuai dengan prinsip sukarela.
“Jadi, ini benar-benar bersifat sukarela. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Pramono menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam Bulan Dana PMI semestinya dilandasi kesadaran dan kepedulian terhadap sesama.
Karena itu, setiap orang harus diberikan kebebasan untuk menentukan besaran donasi sesuai kemampuan, termasuk memilih untuk tidak memberikan sumbangan.
Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai angka atau nominal sumbangan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian agar kegiatan penggalangan dana tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban bagi pihak yang diminta berpartisipasi.
“Karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi, apalagi yang beredar di teman-teman media ada angkanya yang disebutkan ini dan sebagainya. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
