Aliansi.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penataan kawasan perdagangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak akan dilakukan dengan pendekatan represif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memilih penataan secara bertahap atau gradual dengan tetap memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian pedagang dan masyarakat yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Pramono mengatakan, penertiban yang hanya mengandalkan tindakan keras tanpa menyiapkan solusi bagi masyarakat tidak akan menyelesaikan persoalan.
Bahkan, aktivitas yang sebelumnya ditertibkan berpotensi kembali muncul apabila masyarakat tidak memiliki alternatif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Karena saya meyakini kalau dilakukan dengan kekerasan atau tindakan berlebihan tetapi tidak disiapkan untuk para pedagang atau masyarakat itu tetap bisa mencari periuk nasinya, pasti akan kembali lagi,” ujar Pramono seusai memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Menurut Pramono, penataan kawasan Tanah Abang harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat perdagangan strategis di Jakarta yang mempertemukan aktivitas perdagangan, perkantoran, transportasi, dan permukiman.
Karena itu, pembenahan tidak bisa hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga harus memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan.
“Jadi saya memutuskan mereka mulai kita tata secara gradual, termasuk parkir, yang paling penting adalah kehidupannya mulai berjalan dengan baik dan juga masyarakat itu tidak kehilangan periuk nasinya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pramono menyetujui penataan kawasan perdagangan Tanah Abang yang meliputi Blok A, B, C, D, E, dan F.
Sejumlah persoalan menjadi sasaran pembenahan, mulai dari parkir liar, praktik premanisme, hingga aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.
“Dalam rapat juga disetujui untuk penataan kawasan Tanah Abang, baik itu Blok A, B, C, D, E, F, hal yang berkaitan dengan parkir liar, hal yang berkaitan dengan premanisme, penjualan obat-obatan, dan sebagainya,” ujarnya.
Pelaksanaan penataan akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, Perumda Pasar Jaya, serta Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Selain penertiban dan pengaturan parkir, Pemprov DKI juga akan membenahi persoalan kebersihan melalui pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Pramono menambahkan, kompleksitas persoalan di Tanah Abang membutuhkan koordinasi lintas instansi agar penataan berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Kesiapan sarana dan fasilitas pendukung juga menjadi pertimbangan sebelum pembenahan dilakukan secara menyeluruh.
