Sugiyanto juga menyoroti posisi Wantimpres secara kelembagaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Namun, kata dia, terdapat batasan bagi anggota Wantimpres dalam menyampaikan isi nasihat dan pertimbangan kepada publik.
Pasal 6 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.
Karena itu, Sugiyanto mempertanyakan bagaimana Rocky akan menjalankan konsep “radical break” dan tradisi kritik yang selama ini ia sampaikan setelah berada dalam lembaga penasihat Presiden.
“Bagaimana Rocky Gerung akan menjalankan konsep radical break atau mempertahankan tradisi kritiknya setelah menjadi bagian dari Wantimpres, sementara ada ketentuan bahwa anggota Wantimpres tidak dibenarkan menyampaikan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun?” ujar Sugiyanto.
Ia menilai, publik akan melihat apakah kritik Rocky terhadap kebijakan pemerintah tetap tajam secara substansi, meskipun sebagian pertimbangan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme internal kepada Presiden.
“Apakah kritiknya terhadap kebijakan pemerintah akan tetap tajam secara substansi, meskipun sebagian kritik tersebut harus disampaikan secara tertutup kepada Presiden? Apakah konsep pemikiran radical break Rocky Gerung pada akhirnya hanya akan menjadi imajinasi? Semua pertanyaan ini tentu perlu dijawab oleh kenyataan dan waktu,” katanya.
Sugiyanto mengatakan, persoalan yang lebih penting bukan semata-mata perubahan posisi Rocky dari luar menjadi bagian dari pemerintahan, melainkan bagaimana ia menjaga konsistensi antara ucapan, sikap, dan tindakannya.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu memberikan penilaian secara terburu-buru. Pernyataan dan sikap Rocky sebagai Wantimpres dapat diuji berdasarkan fakta, data, dasar hukum, kewenangan, serta rekam jejak tindakannya.
“Jika pernyataannya sesuai dengan fakta, berdasarkan data, memiliki dasar hukum, dan sesuai dengan kewenangan Wantimpres, masyarakat tentu dapat menerimanya sebagai bagian dari proses diskusi dalam pemerintahan,” ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, masyarakat tetap memiliki hak untuk menguji pernyataan Rocky apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta, bertentangan dengan hukum, ataupun tidak konsisten dengan pernyataannya pada masa lalu.
Sugiyanto menegaskan, kritik terhadap tokoh publik tidak seharusnya berubah menjadi serangan pribadi.
Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki ruang untuk menguji gagasan dan menilai kredibilitas seseorang berdasarkan rekam jejaknya.
“Jawabannya bukan dengan menghukum seseorang secara pribadi hanya karena berbeda pendapat atau berubah sikap,” katanya.
Menurut Sugiyanto, apabila seorang tokoh publik menunjukkan ketidakkonsistenan antara gagasan dan tindakannya, konsekuensi yang paling relevan berada dalam ranah publik, yakni kritik, pengujian kembali terhadap pemikirannya, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat.
“Dalam negara demokrasi, hukuman yang paling wajar terhadap tokoh publik yang kehilangan kepercayaan masyarakat bukanlah hukuman berdasarkan kebencian atau serangan pribadi. Hukuman yang paling nyata adalah hilangnya kepercayaan publik,” ujar Sugiyanto.
Ia menambahkan, masyarakat dapat berhenti menjadikan pernyataan seorang tokoh sebagai rujukan sebelum memeriksa fakta dan kebenarannya.
Karena itu, Sugiyanto menilai jabatan Wantimpres menjadi ruang bagi Rocky untuk membuktikan gagasan yang selama ini kerap disampaikannya mengenai pentingnya kritik terhadap kekuasaan.
“Integritas tidak hanya tercermin dari apa yang pernah ia sampaikan, tetapi juga dari sejauh mana ucapan, sikap, dan tindakannya tetap berjalan searah ketika ia berada di dalam lingkaran kekuasaan,” pungkasnya.
