Tak hanya itu, pelamar juga harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun lalu.
Terkait jabatan dan instansi yang dilamar, hal itu bisa dipilih berbeda dari yang dilamar pada tahun 2023.
Kementerian PANRB juga mengingatkan jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun lalu, ia tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
Baik pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 maupun 2024, dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Kementerian PANRB terus mengimbau agar para pelamar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam seleksi, terlebih dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk lain.
Pelamar harus percaya pada kemampuan dirinya, karena kelulusan peserta adalah murni prestasi peserta itu sendiri.
Setiap informasi atau perubahan informasi yang terkait dengan seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan melalui laman Kementerian PANRB.
“Harap para pelamar dapat selalu mengakses laman www.menpan.go.id secara rutin untuk mendapat informasi terbaru,” bunyi keterangan surat pengumuman.