Sabtu, Juli 4, 2026

Tak Hanya Menyegel Paksa, KKP Dalami Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel paksa pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya itu, KKP juga akan mendalami pelaku sebagai otak di balik pagar laut misterius tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan tersebut untuk menghentikan paksa kegiatan pemagaran lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Juga :  Baharkam Polri Siap Turun Bongkar Pagar Laut Misterius Tangerang

“Sudah kita hentikan paksa kegiatan pemagaran dengan cara menyegel, sambil terus kita dalami siapa pelaku di balik pagar laut tersebut,” kata Pung Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025).

Selain tak memiliki izin dasar, lanjutnya, pagar tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi.

Pemagaran di zona itu, kata dia, dapat merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Baca Juga :  Heboh Video Ketua KPK Selonjoran di Mobil usai Diperiksa di Bareskrim: Pak Firli Kok Ngumpet Pak?

Karena itu, diungkapkannya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengintruksikannya untuk menghentikan paksa kegiatan pemagaran dengan cara disegel.

“Arahan tegas Pak Menteri, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut harus segera dihentikan,” ujarnya.

Pemagaran laut tersebut, lanjutnya, tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Baca Juga :  Polri Operasi Besar-besaran, Reserse Narkoba Disebar Pantau Tempat Hiburan Malam

Pemagaran laut juga dapat mengancam keberlanjutan ekologi.

“Makanya saya yang terjun langsung memasang segel pada Kamis kemarin. Penyegelan ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...