Pengeroyokan dipicu karena tak terima korban yang hendak menyalip mobil pelaku.
“Saat korban ingin menyalip mobil pelaku, mobil korban dihalang-halangi oleh pelaku. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh pelaku,” bebernya.
Ade Ary menyebutkan korban EA melaporkan kasus pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Senin (18/11/2024).
Ade Ari menyampaikan, kedua pelaku pengeroyokan yakni CM (30) dan R alias J (29), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ade menyebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kini, kedua pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para tersangka ditahan oleh penyidik,” tandasnya.