Sabtu, Oktober 3, 2026

Tarik Paksa Mobil Warga Semarang, Tomsir Gultom Ngaku Dapat Upah Rp 30 Juta Per Bulan

WIB

Aliansi.co, Semarang- Debt collector atau DC yang ditangkap Polda Jawa Tengah karena menarik paksa mobil kredit macet di Semarang mengungkap besaran upah bulanan yang diberikan atasan mereka.

Salah satu DC bernama Tomsir Benediktus Gultom alias TGB (46), mengaku mendapat upah hingga Rp 30 juta setiap bulan.

“Saya dapat Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan,” kata Tomsir saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Semarang, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Polisi, Jual Beli Senpi Ilegal Ngaku Anggota TNI dan Kemhan

Polda Jeteng telah menetapkan Tomsir Benediktus Gultom sebagai tersangka usai melakukan penarikan paksa terhadap mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang.

Tomsir Gultom merupakan DC yang bertugas di Jakarta dan ditarik atasannya ke Semarang.

Ia memimpin penarikan mobil nasabah yang sudah habis kontrak.

Baca Juga :  Aksi Heroik Wanita Muda Teriak Lantang Gagalkan Pemalakan di Dalam Busway

Dia bersama teman-temannya kemudian menarik mobil nasabah yang menunggak menggunakan mobil towing.

“Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menyebut bahwa TGB sebenarnya bertugas di Jakarta dan sudah menjadi DC sejak tahun 1999.

Baca Juga :  Mangkir Tanpa Kabar, Kejagung Panggil Ulang Airlangga Terkait Kasus Migor

Dia didatangkan ke Semarang untuk tugas penarikan mobil tersebut.

“Kalau dia debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO,” jelas Johanson.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal KUHP berlapis, yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...