Kamis, September 19, 2024

Terima Surpres Jokowi, Pimpinan DPR Pastikan Segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset Tipikor

WIB

Aliansi.co, Jakarta– DPR RI memastikan segera membahas Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang dikirimkan pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.

Pembahasan itu untuk mempercepat pengesahan RUU menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendukung penuh RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera disahkan.

Pengesahan itu termuat dalam Pasal 2 draf RUU Perampasan Aset yang telah dikirim oleh Presiden kepada DPR.

Baca Juga :  Jokowi Soroti Pasokan Listrik RSUD Musi Rawas: Saya Telepon Dirut PLN

“Kita mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset tetapi dengan segala mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco di Jakarta, pada Kamis (11/5/2023).

Dasco menambahkan, DPR RI tidak berusaha untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset seperti yang diisukan.

“Tidaklah benar DPR RI berusaha untuk menutupi ataupun menunda pembahasan RUU ini, malah sebaliknya kita dukung penuh,” akunya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan pembahasan RUU tersebut sebagai efek jera terhadap narapidana tipikor.

Baca Juga :  Tak Ada Lawan, Bahlil Lahadalia Terpilih jadi Ketum Golkar

Sehingga, ia menilai, dengan adanya RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika dirasa sanksi yang diberikan pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.

“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Didik.

Didik menuturkan dengan pengesahan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi.

Baca Juga :  Tok! Hakim Tipikor Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar

“Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...