Aliansi.co, JAKARTA- Terungkap total kerugian negara dari kasus korupsi iklan fiktif Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dari Rp 409 miliar anggaran untuk biaya iklan media yang diungkap KPK, ternyata sebagiannya dibelanjakan oknum pejabat Bank BJB untuk keperluan pribadi.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers tadi malam mengatakan, secara total Bank BJB menganggarkan Rp409 miliar untuk biaya penempatan iklan di media massa melalui jasa enam agensi.
Namun yang turun ke media hanya sekitar Rp 100 miliar.
“Yang ditempatkan berapa, yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa dan kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real totalnya Rp 222 miliar,” kata Budi Sokmo, dikutip Jumat (14/3/2025).
Budi mengungkapkan, total kerugian negara Rp222 miliar ini, diduga dibelanjakan secara fiktif untuk keperluan di luar penganggaran atau non-budgeter.
Namun, kata dia, total kerugian keuangan negara tersebut belum final.
Penyidik lembaga antirasuah menduga masih ada peluang kerugian keuangan negara yang lebih besar dalam kasus tersebut.
Budi juga menyamapaikan, angka kerugian ini baru didapatkan penyidik dari bukti formil kuitansi yang dibayarkan Bank BJB dan kemudian dibandingkan dengan kuitansi yang dibayarkan agensi kepada media.
“Secara materialnya apakah itu benar dikeluarkan yang ke media itu, kita akan perdalam nanti dalam proses penyidikan,” terangnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.
Dua di antaranya adalah internal BJB, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).
Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja.