İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, Maret 15, 2025

Terungkap Anggaran Iklan Bank BJB Tembus 409 Miliar, tetapi Turun ke Media Hanya Segini 

WIB

Aliansi.co, JAKARTA- Terungkap total kerugian negara dari kasus korupsi iklan fiktif Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dari Rp 409 miliar anggaran untuk biaya iklan media yang diungkap KPK, ternyata sebagiannya dibelanjakan oknum pejabat Bank BJB untuk keperluan pribadi.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers tadi malam mengatakan, secara total Bank BJB menganggarkan Rp409 miliar untuk biaya penempatan iklan di media massa melalui jasa enam agensi.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

Namun yang turun ke media hanya sekitar Rp 100 miliar.

“Yang ditempatkan berapa, yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa dan kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real totalnya Rp 222 miliar,” kata Budi Sokmo, dikutip Jumat (14/3/2025).

Budi mengungkapkan, total kerugian negara Rp222 miliar ini, diduga dibelanjakan secara fiktif untuk keperluan di luar penganggaran atau non-budgeter.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Penyelundupan Suku Cadang Ilegal Buatan China, Catut Merek Toyota hingga Ford

Namun, kata dia, total kerugian keuangan negara tersebut belum final.

Penyidik lembaga antirasuah menduga masih ada peluang kerugian keuangan negara yang lebih besar dalam kasus tersebut.

Budi juga menyamapaikan, angka kerugian ini baru didapatkan penyidik dari bukti formil kuitansi yang dibayarkan Bank BJB dan kemudian dibandingkan dengan kuitansi yang dibayarkan agensi kepada media.

“Secara materialnya apakah itu benar dikeluarkan yang ke media itu, kita akan perdalam nanti dalam proses penyidikan,” terangnya.

Baca Juga :  Terseret Korupsi Tukin, KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.

Dua di antaranya adalah internal BJB, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

1.255 Personil Polri Geser Jabatan, 10 Pati Promosi Kapolda, Berikut Daftarnya

Aliansi.co,Jakarta- Sebanyak 1.255 personil Polri mengalami pergeseraan jabatan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rotasi dan mutasi Polri ini disampaikan melalui surat telegram (TR) Kapolri...

Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

Aliansi.co, Jakarta-Kedok selebgram Rafi Ramadhan (24) sebagai konsultan spritual terungkap. Hal itu setelah selebgram yang dikenal sebagai dukun penjual jimat itu, ditangkap polisi terkait kasus...

Waspada, MinyaKita Tak Sesuai Takaran Sudah Beredar Luas di Jabodetabek

Aliansi.co, Jakarta- Satgas pangan Bareskrim Polri mengungkap peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran dalam kemasan. MinyaKita yang isinya disunat oleh produsen nakal ini, ditemukan sudah...

Bareskrim Gerebek Gudang di Depok, Ratusan Dus MinyaKita Disita

Aliansi.co, Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengangkut ratusan dus MinyaKita tidak sesuai takaran dari penggerebekan sebuah gudang di Depok,...

Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap peran Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa...