Aliansi.co, Jakarta- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggencarkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi selama 3 bulan ke depan.
Razia yang yang sudah dimulai per 1 September 2023 lalu, akan digelar satu kali dalam seminggu dan lokasinya berpindah-pindah.
“Jadi lokasinya tidak itu-itu saja, tapi berpindah-pindah. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Razia pertama pekan lalu, digelar di lima lokasi yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.
Asep mengatakan razia uji emisi akan digelar lagi dalam minggu ini.
Hanya saja, Asep merahasiakan lokasi dan waktu pelaksanaan razia yang akan dilakukan pada minggu ini.
“Saya tidak bisa saya sampaikan hari apa dan lokasinya di mana,” kata Asep.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan lokasi jalan yang jadi tempat razia setidaknya di area yang luas dan bisa menampung kendaraan guna menghindari macet saat uji emisi.
“Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ucap Latif.
Adapun sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yaitu yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.
Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. Tahap awal penerapan sanksi tilang uji emisi digelar 1 September hingga 31 November 2023.