Aliansi.co, Jakarta– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil angkat bicara terkait kasus seorang konsumen muslim yang memesan pasta daging sapi, tapi diberikan pasta berbahan daging babi.
Mirisnya, pasta salah pesan itu diketahui konsumen saat membayar bill restoran.
“BPJPH sudah menurunkan tim pengawasan ke restoran tersebut. Ternyata, restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal,” ungkap Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (16/6/2023).
Restoran itu juga tidak terdaftar pada Sihalal yang merupakan sistem layanan sertifikasi halal BPJPH.
Selain itu, Aqil juga mengatakan menu yang ada dalam resto tersebut memang menawarkan menu nonhalal dan minuman beralkohol.
Belajar dari hal tersebut, Aqil Irham mengingatkan pentingnya penerapan jaminan produk halal.
Dalam aturan terkait jaminan produk halal, bukan saja ada kewajiban untuk bersertifikat bagi produk yang halal.
Tetapi juga kewajiban untuk mencantumkan status produk jika dibuat dari bahan non halal.
Aqil pun meminta sebaiknya konsumen memperhatikan menu pada restoran yang akan didatangi.
“Konsumen Muslim hendaknya memastikan terlebih dahulu status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Caranya, dengan memastikan apakah produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah bersertifikat halal ataukah belum,” kata Aqil.
“Tetapi, jika memang produk berasal dari bahan non-halal, tentu dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Di situlah pentingnya pelaku usaha wajib memberikan keterangan tidak halal pada produk non-halal,” lanjutnya.