Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023) malam.
Selain Muhammad Adil, KPK juga menangkap puluhan pejabat di Kabupaten Meranti.
“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK. Dan juga ada pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertuliS, Jumat (7/4/2023).
Ali mengatakan para tersangka yang diamankan termasuk Bupati Meranti dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di gedung merah putih pagi ini. Informasi sementara dijadwalkan dr TKP jam 10 WIB,” ujar dia.
KPK menyita uang sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Namun, KPK belum menyebutkan jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang,” katanya.
Ali mengatakan penyidik masih menghitung jumlah uang itu.
Dia mengatakan uang tersebut juga masih dikonfirmasi kepada beberapa orang yang ditangkap.
“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” kata dia.
Menurut Ali, KPK tidak menjadikan jumlah uang yang disita sebagai tolak ukur dalam melakukan penangkapan.
Dia mengatakan jumlah uang juga bukan faktor utama dalam pembuktian unsur korupsi.
“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi, sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi,” kata dia.
Ali menuturkan seorang pejabat yang baru menerima janji saja bisa dianggap melakukan korupsi, selama terdapat transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara.
“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tutur dia.