Sabtu, Oktober 3, 2026

Ketua GRIB Jaya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Belum Lama Bebas dari Penjara 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT sebagai tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG.

Selain MYT, satu tersangka lain inisial Y yang mengaku sebagai ahli waris jadi tersangka.

Dua orang tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Sosok Pemasok Sabu Asal Malaysia Lewat Jalur Laut

Dia menjelaskan, petugas telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman,” ujar dia.

Ade Ary menjelaskan selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.

Baca Juga :  Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Kemudian, Y yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya.

Y bahkan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.

“MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta, ” kata Ade Ary.

“Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” lanjutnya.

Baca Juga :  Geger Polisi Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Polri Janji Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dia mengungkapkan, MYT merupakan residivis narkoba pada tahun 2021 silam.

MYT diketahui baru menghirup udara bebas usai divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, saat itu MYT ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena penyalahgunaan narkoba.

“Waktu itu ditangkap jajaran Polresra Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...