Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki perizinan Hotel Arrus di Semarang, Jawa Tengah.
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipiddeksus) diterjunkan setelah ditemukan adanya dugaan aliran uang yang dikendalikan oleh mafia judi online.
“Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konerensi Pers di Mabes Polri, dikutip Selasa (7/1/2024).
Helfi mengatakan saat ini hotel tersebut masih beroperasi normal.
Pihaknya menunggu sampai ada ketetapan hukum lebih lanjut.
“Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujarnya.
Helfi menduga hotel ini dimiliki dan dikelola oleh mafia judi online.
Meski masih berstatus saksi, pihaknya terus menyelidiki aliran dana terkait hotel tersebut melalui gelar perkara.
“Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Hotel itu diduga terindikasi hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.
“Kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang,” kata Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Helfi mengatakan hotel yang disita adalah hotel Arrus Semarang.
Penyitaan ini merupakan hasil kerjasama dengan kementerian terkait usai penelusuran aliran dana judi online.