Sabtu, Agustus 8, 2026

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah Bojongsari, Depok.

Para pelaku yakni M selaku Ketua, AK selaku Sekjen, NN selaku anggota, dan RS selaku anggota, dijerat pasal berlapis dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan satu orang lagi anggota FBR ditetapkan status DPO.

“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha di wilayah Bojongsari, ” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim melalui keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala Basarnas, Firli Bahuri: Sesuai Prosedur Hukum dan Mekanisme

“Mereka ini sudah lama sejak tahun 2021 sampai dengan 2025,” sambungnya.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap usai Tim Jatanras turun mendalami laporan dari seorang penjual bakso yang menjadi korban pemerasan.

Korban mengaku kerap dimintai uang secara paksa oleh sejumlah anggota ormas FBR.

“Para pelaku maksa masuk dan kemudian menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Lintas Kementerian dan Lembaga

Tak hanya itu, para pelaku kembali datang dan meminta jatah bulanan keamanan sebesar Rp1 juta.

“Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta,” jelasnya.

Selain penjual bakso, lanjutnya, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pedagang asongan, pekerja bangunan, dan toko-toko di wilayah Bojongsari.

Baca Juga :  Alat Bukti Terpenuhi, Kasus Hoaks Denny Indrayana Naik Penyidikan

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga buah kwitansi dari korban yang merupakan bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kwitansi, dua buah cap ormas FBR, lima buah ponsel, satu bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.

“Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...

“Dia Pegang-pegang Saya”, Awal Mula Cekcok yang Berujung Mutilasi di Depok

Aliansi.co,Jakarta- Pengakuan Saepullah (26) mengungkap awal mula pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok. Kepada penyidik, Saepullah...

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...