Kamis, Juni 11, 2026

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah Bojongsari, Depok.

Para pelaku yakni M selaku Ketua, AK selaku Sekjen, NN selaku anggota, dan RS selaku anggota, dijerat pasal berlapis dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan satu orang lagi anggota FBR ditetapkan status DPO.

“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha di wilayah Bojongsari, ” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim melalui keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, Bareskrim Ungkap Jumlah Pemakai Kokain di Indonesia

“Mereka ini sudah lama sejak tahun 2021 sampai dengan 2025,” sambungnya.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap usai Tim Jatanras turun mendalami laporan dari seorang penjual bakso yang menjadi korban pemerasan.

Korban mengaku kerap dimintai uang secara paksa oleh sejumlah anggota ormas FBR.

“Para pelaku maksa masuk dan kemudian menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Macet LPEI, Dua Direktur Terseret

Tak hanya itu, para pelaku kembali datang dan meminta jatah bulanan keamanan sebesar Rp1 juta.

“Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta,” jelasnya.

Selain penjual bakso, lanjutnya, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pedagang asongan, pekerja bangunan, dan toko-toko di wilayah Bojongsari.

Baca Juga :  Terseret Korupsi Tukin, KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga buah kwitansi dari korban yang merupakan bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kwitansi, dua buah cap ormas FBR, lima buah ponsel, satu bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.

“Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...