Kamis, Desember 12, 2024

Pelaku QRIS Palsu Sudah Sasar 38 Titik, Termasuk Masjid Kantor Walikota Jakarta Selatan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal dan dinding masjid di Jakarta Selatan hingga masjid Istiqal.

Pelaku berinisial M Iman Mahlil Lubis (49) itu diduga sudah menempel QRIS palsu di 38 titik.

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis melalui konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Terungkap, Begini Modus Akal-akalan Oknum ASN Kemenperin Bikin IMEI Ilegal

Auliansyah mengatakan pelaku menempel QRIS palsu tersebut mulai awal bulan April 2023. Adapun pada tanggal 2 April, Iman menempel QRIS palsu di 6 lokasi di Jakarta Selatan.

Salah satunya masjid Darul Jannah Kantor Walikota Jakarta Selatan.

“Tanggal 2 April yang bersangkutan menempel di Pasar Mayestik, masjid Nurul Hidayah Brawijaya, masjid Darul Jannah walikota, masjid Syarif Hidayatullah, masjid Simprug Kebayoran Lama, dan masjid Jamiq ITC Permata Hijau,” kata Auliansyah.

Baca Juga :  Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.

“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” jelasnya.

Iman kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS ‘palsu’. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum, Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...