Sabtu, Oktober 3, 2026

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah Bojongsari, Depok.

Para pelaku yakni M selaku Ketua, AK selaku Sekjen, NN selaku anggota, dan RS selaku anggota, dijerat pasal berlapis dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan satu orang lagi anggota FBR ditetapkan status DPO.

“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha di wilayah Bojongsari, ” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim melalui keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  Terkuak Fakta Baru, Tak Hanya Imam Masykur yang Diculik Praka Riswandi Manik Cs

“Mereka ini sudah lama sejak tahun 2021 sampai dengan 2025,” sambungnya.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap usai Tim Jatanras turun mendalami laporan dari seorang penjual bakso yang menjadi korban pemerasan.

Korban mengaku kerap dimintai uang secara paksa oleh sejumlah anggota ormas FBR.

“Para pelaku maksa masuk dan kemudian menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Awas! Cokelat Ganja Beredar di Bogor dan Sekitarnya, Ini Pesan Polisi

Tak hanya itu, para pelaku kembali datang dan meminta jatah bulanan keamanan sebesar Rp1 juta.

“Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta,” jelasnya.

Selain penjual bakso, lanjutnya, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pedagang asongan, pekerja bangunan, dan toko-toko di wilayah Bojongsari.

Baca Juga :  Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga buah kwitansi dari korban yang merupakan bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kwitansi, dua buah cap ormas FBR, lima buah ponsel, satu bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.

“Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...